Minggu, 13 November 2016

KONSEP DAN MAKNA NILAI-NILAI PANCASILA

KONSEP DAN MAKNA NILAI NILAI PANCASILA BANGSA INDONESIA



A.    Pengertian Pancasila
Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara yang digali dari pandangan hidup bangsa dan bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri yakni pancasila. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan, dasar dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya mempunyai arti sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Indonesia yang mengatur secara konstitusional Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah (Sri Soeprapto, 2003:3.3) Dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara inilah yang sering disebut sebagai dasar falsafah Negara (philosophice gronslag). Maka sudah sepatutnya semua perundang-undangan dan segala sumber hukum bersumber pada pancasila.
B.     Konsep dan makna nilai-nilai pancasila
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh Negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Oleh karenanya nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Selain itu nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan masyarakat maupun kehidupan bernegara yang berarti sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara. Adapun nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai inilah yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis,baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan) nilai estetis, nilai etis maupun nilai religious.
Didalam pancasila seperti yang kita ketahui terdapat lima nilai/point-point yang terkandung didalamnya dan kelima sila tersebut dapat dijabarkan dalam berbagai makna. Diantaranya sebagai berikut:
1.      Sila Ketuhanan yang Maha Esa mengandung arti percaya dan takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa. Menjamin warga masyarakat untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Dan bertoleransi dalam beragama, yakni saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung arti mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Bertingkah laku sesuai dengan adab dan norma yang berlaku di masyarakat.
3.      Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti nasionalisme, cinta terhadap bangsa dan tanah air. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Rela berkorban demi bangsa dan negara. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, memiliki hakikat demokrasi, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Melakukan musyawarah, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. 
5.  Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar